SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap dua pemuda berinisial BHO (24) dan MNH (21) karena melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19. Aksi [engeroyokan itu terjadi karena mayat pasien Corona tertukar saat hendak dimakamkan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa dua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas Public Safety Center (PSC) 119 Kota Malang berinisial LA pada 28 Januari 2021, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kota Malang.
"Kejadian itu terjadi pada pintu masuk TPU Kasin Kota Malang. Korban atas nama LA, anggota PSC Kota Malang," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Leonardus menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien Covid-19 tersebut bermula pada saat orang tua salah satu tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 28 Januari 2021 dini hari.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Leo, kedua orang tersebut mendapatkan informasi awal bahwa almarhum W, mendapatkan urutan nomor dua untuk pemakaman dengan menggunakan protokol penanganan COVID-19.
"Keluarga mendapatkan informasi awal, bahwa almarhum akan dimakamkan dengan nomor urut dua. Namun, pada siang hari, mendapatkan informasi ada pengunduran, menjadi urutan nomor tiga," kata Leo.
Leo menambahkan, kurang lebih pada pukul 12.37 WIB, pihak PSC Kota Malang menelepon tersangka BHO, dan menginformasikan bahwa almarhum akan segera diproses pemakamannya. Kedua tersangka, mendatangi ruang jenazah RSUD Saiful Anwar Malang.
Pada saat berada di RSUD Saiful Anwar Malang tersebut, tersangka kembali mendapatkan informasi ada penundaan proses pemakaman almarhum ayahnya. Setelah itu, sempat terjadi keributan, dan tersangka BHO meminta pemakaman untuk segera dilaksanakan.
Saat itu, lanjut Leo, korban LA yang merupakan pengemudi ambulans PSC Kota Malang, dengan kasar menabrak, dan mendorong tersangka BHO bersama satu orang lain yang tidak dikenal. BHO sempat memutuskan akan membawa jenazah almarhum tanpa menggunakan ambulans.
Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Pekerja Jalan di Gorontalo Terancam Disanksi Atasan
"Ternyata pada saat terjadi klarifikasi itu, ada konflik yang terjadi, perdebatan, dan ada sedikit benturan fisik yang menyebabkan salah satu tersangka merasa kesal, dan dendam," ujar Leo.
Kemudian, kurang lebih pukul 15.00 WIB, tim PSC Kota Malang datang di TPU Kasin. Namun, jenazah yang dibawa tim pemakamanan tersebut, bukan merupakan jenazah almarhum W, melainkan jenazah S.
"Salah satu tersangka melihat bahwa peti tersebut, bukan atas nama almarhum W, melainkan S. ini akhirnya memicu kemarahan keluarga, mengingat sudah ada benturan sebelumnya," kata Leo.
Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban. Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.
"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan, dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
-
Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Nijiro Murakami Ngaku Aniaya Mantan Kekasih di Persidangan Tanpa Bantahan
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% untuk Pengunjung Pestapora 2026