SuaraMalang.id - Balada kisruh Pemkab Jember memasuki babak baru. Kekinian, sejumlah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember Faida.
Dilansir Beritajatim.com media jejaring Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.
Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021.
Baca Juga: Ribut Lagi! Bupati Faida Beri Sanksi Berat Sekda Pemkab Jember
Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily mengatakan, bahwa keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.
“Keputusan tata usaha negara (beschikking) yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).
Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding.
“Saya yakin keberatan kami akan diterima (oleh gubernur),” sambung dia.
Ia menambahkan, bahwa sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, maka gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima. Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp
Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, maka surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi