Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 Januari 2021 | 23:21 WIB
Ilustrasi ASN mengajukan banding sanksi yang diberikan Bupati Jember Faida. (istockphoto)

“Mereka (lima ASN) itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap,"  ujarnya.

"Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya. 

Load More