Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 24 Januari 2021 | 12:03 WIB
Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat dan Arkeolog Dwi Cahyono meninjau Pendapa Agung Kabupaten Malang. [Foto: Binar Gumilang / TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Rumah Dinas Bupati Malang diusulkan agar menjadi cagar budaya. Lantaran rumah yang satu kompleks dengan Pendapa Agung Kabupaten Malang itu diklaim bangunan peninggalan era VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie, sekitar tahun 1800 lalu.

Arkeolog Dwi Cahyono mengatakan, bahwa sangat jarang, di Malang khususnya, bangunan pada zaman VOC yang masih bertahan dengan baik dan utuh. Usulan agar diijadikan cagar budaya menurutnya langkah yang tepat.

"Pendapa Agung Kabupaten Malang ini dibangun bukan zaman Belanda, melainkan pada era VOC. Artinya pada tahun 1800an," ujarnya, seperti dikutip dari TIMESIndonesia.co.id media jejaring Suara.com, Minggu (24/1/2021). 

"Bangunan ini masih utuh dan asli. Maka bisa mendukung program Kayu Tangan Heritage," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Beri Keringan Pajak Bagi Pelaku Usaha Terdampak PPKM

Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa untuk mendukung usulan cagar budaya, pihaknya bakal meminta para pakar untuk melakukan penelitian terlebih dahulu.

"Nanti para sejarawan dan arkeolog akan melakukan kajian. Selain itu bisa mengadakan FDG untuk membahas hal tersebut," jelasnya.

Selanjutnya kata dia, usulan juga Pendapa Agung Kabupaten Malang yang dibangun VOC menjadi cagar budaya juga akan dilakukan pembahasan oleh Disparbud Kabupaten Malang.

Load More