Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:45 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat perekonomian pelaku usaha semakin babak belur.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Kota Malang tak tinggal diam. Mereka membuka opsi pengajuan keringanan pajak.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, keringanan pajak ini diharapkan meringankan beban para pelaku usaha di wilayahnya.

Apalagi, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak pelaku usaha yang mengeluhkan omzet mereka turun drastis.

Baca Juga: Riza: PPKM Jawa-Bali Lebihi Harapan Awal Jakarta

"Silahkan, untuk semua jenis usaha silakan diajukan ke kami (Pemkot Malang). Nanti setelah diajukan akan dikaji terlebih dulu. Nanti kami lihat dulu," katanya, Sabtu (23/1/2021).

Kota Malang telah melaksanakan PPKM jilid I sejak 11 hingga 25 Januari mendatang. Angka penyebaran yang masih tinggi membuat wilayah ini masuk dalam 73 kota/kabupaten yang wajib menerapkan PPKM jilid II. PPKM di Kota Malang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Sutiaji mengatakan, para pelaku usaha jenis apapun di Kota Malang diperboleh mengajukan keringanan pajak. Nanti jenis keringanan akan disesuaikan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Berapa persen nanti akan kami sampaikan, masih kami sesuaikan dengan aturannya. Silahkan mengajukan nanti akan kami rumuskan, sampai saat ini belum ada," pungkasnya.

Baca Juga: Rekor Baru Jumat 22 Januari: Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah 3.792 Orang

Load More