SuaraMalang.id - Seorang wartawan di Kabupaten Flores Timur menjadi korban penganiayaan. Dua orang ditangkap dan ditahan. Keduanya adalah kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.
"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sudjana, Sabtu (23/1/2021).
AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara, Sabtu (16/1).
Peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.
"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana.
Pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.
Baca Juga: 3 Tersangka Bom Bali di Penjara Guantanamo Akan Diadili di Amerika Serikat
Ia mengatakan, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?
-
Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?
-
Dari Dirut hingga Riza Chalid, Ini Daftar 18 Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T
-
Sudah Dicekal Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Mengapa Riza Chalid Bisa di Singapura?
-
Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
AgenBRILink BRI Tembus 67 Ribu Desa, Perluas Inklusi Keuangan
-
Biaya Studi Semesteran (BSS) Universitas Muhammadiyah Malang di Tahun 2025
-
Bocoran 20 Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 untuk SMP dan SMA
-
Manfaat Menggunakan Voucher Grabgifts
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi