Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:06 WIB
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

SuaraMalang.id - Seorang wartawan di Kabupaten Flores Timur menjadi korban penganiayaan. Dua orang ditangkap dan ditahan. Keduanya adalah kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.

"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sudjana, Sabtu (23/1/2021).

AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara, Sabtu (16/1).

Peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

Baca Juga: 3 Tersangka Bom Bali di Penjara Guantanamo Akan Diadili di Amerika Serikat

Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana.

Pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Baca Juga: Hina Habib Lutfhi, Ustaz Maaher Sakit Keras di Penjara

Ia mengatakan, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.

"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," pungkasnya. [Antara]

Load More