SuaraMalang.id - Kasus pesta ulang tahun yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di Waterpark Singapore Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan, Tulungagung beberapa hari yang lalu berbuntut panjang.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mulai memeriksa sedikitnya 10 orang yang terkait langsung dalam acara itu.
Dilansir dari Antara, perayaan ulang tahun itu digelar di tengah pandemi dan diduga melanggar aturan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Sudah kami panggil penyelenggaranya, pemilik lokasi wisata serta orang-orang yang terlibat," kata Kabid Penegak Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (17/1/2021).
Selain 10 nama itu, saksi yang akan dipanggil dan diperiksa dimungkinkan masih bertambah. Penyidik di Satpol PP kini fokus memeriksa motif kegiatan tersebut, dan unsur yang memberatkan sehingga terjadinya kegiatan yang menghadirkan banyak tamu undangan itu dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan (penyidik) kami karena masih menjalani tes usap PCR di Blitar, sehingga dilakukan pemanggilan ulang untuk diperiksa," paparnya.
Menurut Artista Nindya atau yang biasa disapa Genot ini, para pihak yang bertanggung jawab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu akan ditindak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan daerah ini merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53/2020.
"Kita tindak langsung dengan sanksi denda. Per orang Rp25 ribu sesuai Perbup yang ada," katanya.
Baca Juga: Tagar #TangkapAhokdanRaffi Menggema, Warganet: Enggak Bersyukur Deh
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tulungagung juga menindaklanjuti video pesta ulang tahun yang abai prokes di tengah pandemi Covid-19 ini.
Bahkan mereka telah memberikan sanksi denda kepada pemilik Waterpark Singapore sebesar Rp500 ribu dan pemilik hajat, yakni CAB sebesar Rp25 ribu.
"Kalau pemilik Waterpark dan pemilik hajat sudah kita tindak sesuai Perbup 57/2020. Bahkan mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan