Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 16 Januari 2021 | 22:38 WIB
Rita Sugiarto. [foto: Instagram/@ritsu1909]

Buat Anda yang ingin mendaftar tapi masih bingung dengan persyaratannya, silakan akses link pendaftaran dan mengikuti instuksi pendaftaran.

Pendaftar tentunya wajib mengisi data diri, mengirimkan foto close up dan seluruh tubuh. Serta yang terpenting, mengirimkan contoh vokal berdurasi 60 detik dalam bentuk WAV, MOV, WMA, MP3, MP4

1. Syarat menjadi peserta Bintang Suara.
2. Syarat menjadi peserta Bintang Suara.
3. Cara mendaftarnya pun tidak sulit, tinggal klik link di sini dan memenuhi semua persyaratan serta ketetntuan pendaftaran, kamu sudah berpartisipasi dalam ajang yang didukung kalangan artis hingga pejabat.

Untuk melihat namamu sudah terdaftar atau belum, silakan buka bintangsuara.com, nantinya akan terlihat calon-calon bintang talenta dangdut Indonesia di masa mendatang melalui ajang Bintang Suara.

Baca Juga: PVMBG Masih Tetapkan Status Gunung Semeru Level II Waspada

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti ajang Bintang Suara bisa langsung menuju website https://bintang.suara.com/ dan wajib mengikuti tiga syarat ini:

1. Mengisi data pribadi lengkap
2. Mengirimkan foto close up dan full badan
3. Mengirimkan sampel vokal dalam bentuk WAV, MOV, WMA, MP3, MP4, dll (durasi maksimal 60 detik)

Kesemua syarat tersebut nantinya wajib diisi dalam form yang ada di Suara.com. Selain itu, penyelenggara menjamin kerahasiaan data calon peserta yang ingin ikut ajang kali ini.

Calon peserta juga wajib memperhatikan persyaratan untuk mengikuti ajang Bintang Suara yang meliputi:

1. Bisa menyanyi dangdut
2. Berpenampilan menarik
3. Usia 17 tahun sampai 30 tahun
4. Tidak sedang terikat kontrak dengan perusahaan rekaman manapun
5. Siap dikontrak dengan pihak Arkadia Digital Media & Media Musik ProAktif
6. Likes dan follow media sosial Suara.com & Media Musik proAktif
7. Ketentuan pemenang ajang Bintang Suara mutlak keputusan penyelenggara.

Baca Juga: Awan Panas Gunung Semeru Telah Berhenti, BPBD Masih Siaga

Load More