SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji masih belum menentukan instruksi pusat yang menetapkan bakal memberikan sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian instruksi dari pemerintah pusat tersebut.
"Kita belum kaji mas, nanti saya ikut instruksi dari pusat saja. Untuk langkah hukum apa bagi masyarakat yang menolak, sebenarnya itu haknya mereka mas," ujar Sutiaji seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com, Rabu (13/01/2021).
Pun dia juga mengungkapkan, masih belum tahu kejelasan mengenai yang harus ditindak bagi masyarakat, khususnya Kota Malang yang nantinya bakal menolak untuk divaksin.
"Bagi mereka nanti yang menolak apakah dibenarkan oleh hukum atau tidak, kita masih belum tahu. Kan dia (masyarakat) juga punya hak asasinya untuk menolak mas," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," katanya dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebelumnya telah dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lolos dari hasil tes yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada hari ini, Rabu (13/1/2021) akhirnya disuntikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simbolisasi penyuntikan Vaksin Covid-19 tersebut dilakukan agar masyarakat percaya dengan vaksin.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin, Ini Reaksi PDI Perjuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang