SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
SE ini merespon instruksi pemerintah pusat tentang PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
SE bertanda tangan Wali Kota Sutiaji itu terdapat beberapa poin, antara lain;
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan restoran makan di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan, pihaknya dengan Pemda Malang Raya bersepakat untuk memodifikasi tentang PPKM yang mulai berlaku 11 Januari 2021.
Baca Juga: Arek Malang, Monggo Ikutan Bintang Suara, Pendaftaran Ditutup 31 Januari
"(modifikasi PPKM) bukan berarti kami menolerir atau memberikan keleluasan dan kelonggaran kepada masyarakat. Kami tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menerapakan protokol kesehatan (3M), sebab angka kematian Kota Malang terus meningkat. Kasus konfirmasi positif juga terus bertambah," kata Sutiaji dikutip dari akun Youtube pribadinya.
Bahkan, lanjut dia, prosentase penularan COvid-19 mencapai 50 persen lebih.
"Saya sudah tanya lab, dengan random sampling, katakanlah 100 sample di lab, yang terkonfirmasi sudah 52," ujarnya.
Ia pun mewanti-wati agar seluruh pihak menaati aturan PPKM. Sebab, bagi pelanggar akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
"Saya sudah instruksikan Satpol PP dan DPMPTSP (bidang perizinan), jadi ini warning (peringatan)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Lautan Eceng Gondok Penuhi Waduk Selorejo
-
Enesis Group dan Pemkot Malang Resmi Luncurkan Program Cegah DBD: Bebas Nyamuk, Keluarga Sehat
-
Madame Wang Secret Garden: Kafe ala Studio Ghibli di Tengah Kota Malang!
-
Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
-
Erick Thohir Puji Fighting Spirit Arkhan Fikri, Janjikan Bantuan Recovery?
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif