SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
SE ini merespon instruksi pemerintah pusat tentang PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
SE bertanda tangan Wali Kota Sutiaji itu terdapat beberapa poin, antara lain;
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan restoran makan di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan, pihaknya dengan Pemda Malang Raya bersepakat untuk memodifikasi tentang PPKM yang mulai berlaku 11 Januari 2021.
Baca Juga: Arek Malang, Monggo Ikutan Bintang Suara, Pendaftaran Ditutup 31 Januari
"(modifikasi PPKM) bukan berarti kami menolerir atau memberikan keleluasan dan kelonggaran kepada masyarakat. Kami tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menerapakan protokol kesehatan (3M), sebab angka kematian Kota Malang terus meningkat. Kasus konfirmasi positif juga terus bertambah," kata Sutiaji dikutip dari akun Youtube pribadinya.
Bahkan, lanjut dia, prosentase penularan COvid-19 mencapai 50 persen lebih.
"Saya sudah tanya lab, dengan random sampling, katakanlah 100 sample di lab, yang terkonfirmasi sudah 52," ujarnya.
Ia pun mewanti-wati agar seluruh pihak menaati aturan PPKM. Sebab, bagi pelanggar akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
"Saya sudah instruksikan Satpol PP dan DPMPTSP (bidang perizinan), jadi ini warning (peringatan)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat
-
Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan
-
Ini yang Dilakukan Ferli Hidayat Saat Tragedi Kanjuruhan: Dulu Dicopot Sekarang Jadi Petinggi Polri
-
Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang
-
Aksi peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?
-
Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir
-
Bangun Fondasi Ekonomi dari Desa, BRI Optimalkan BRILink Agen untuk Dukung Koperasi Merah Putih
-
Dari Pesisir Malang Menembus Bursa Karbon Dunia: Hutan Mangrove CMC Siap Menjaring 'Cuan Biru'