SuaraMalang.id - Polemik pemerintahan di Kabupaten Jember tak kunjung mereda.
Aksi saling lapor atau mengadu ke aparat penegak hukum pun terjadi.
Dilansir dari suaraindonesia.co.id--media jejaring suara.com, pasca tindakan empat warga yang mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief atau Kiai Muqit ke Mapolres Jember pada Selasa (5/01/2020) berbuntut laporan balik dari simpatisan Koalisi Masyarakat Bela Kiai Muqit (KMBKM).
Empat warga tersebut Hari Subagio, Teguh Widodo, Kustomo, dan Muhammad Jumari sehari sebelumnya melaporkan Kiai Muqit perihal pergantian pejabat Pemkab Jember saat dirinya menjabat Plt Bupati Jember.
Baca Juga: Seluruh ASN Jember Nyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida
Pergantian itu, dianggap oleh mereka telah menimbulkan hiruk pikuk (kegaduhan) yang menyebabkan situasi dan roda pemerintahan di Jember tidak kondusif.
Menanggapi tindakan tersebut, Raditya bersama kuasa hukumnya Anasrul melaporkan balik keempatnya atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, 318 KUHP jo UU 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat (2) sub 45 ayat (2).
Anasrul mewakili kliennya kepada wartawan mengatakan, ada dua laporan yang ditujukan kepada kepolisian selain melaporkan empat orang, pihaknya juga melaporkan Bupati Faida.
"Ada dua hal yang dilaporkan, satu itu terkait laporan Hari Subagio cs katanya ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kiai Muqit. Padahal itu sudah diproses oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu, hasil pemeriksaan disampaikan apa yang dilakukan (Kiai Muqit) tidak cukup bukti artinya tidak ada tindak pidananya dan itu sudah dibahas di Gakkumdu, maka hari ini kami melaporkan mereka dengan laporan keterangan palsu dan informasi bohong," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Pada laporan kedua, Anasrul menyampaikan, juga melaporkan Bupati Jember Faida atas dugaan penyimpangan dalam kewenangannya dengan melakukan mutasi pejabat yang dinilai menabrak aturan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tega, Surat Kemendagri Ternyata Dipelintir untuk Menyudutkan Wabup Jember
"Terkait pelanggaran oleh Faida itu terkait mutasi jabatan. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.21 Tahun 2015 itu sudah jelas di Pasal 71 ayat (2) pejabat atau kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon (bupati) dan sampai masa jabatannya habis. Mendagri juga sudah mengeluarkan edaran tidak boleh melakukan mutasi, mengusulkan saja tidak boleh itu sudah jelas namun faktanya Bupati Faida melakukan pelanggaran itu (mutasi jabatan)," jelasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi