Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Januari 2021 | 12:28 WIB
Raditya (tengah) bersama kuasa hukumnya saat menunjukkan surat pengaduan. [foto: suaraindonesia.co.id]

Bersamaan dengan laporannya, Anasrul juga melampirkan sejumlah berkas. Untuk perkara pertama, dilampirkan surat rekomendasi Mendagri pengembalian KSOTK 2016, surat rekomendasi gubernur, surat pemeriksaan inspektorat.

Sementara, untuk perkara kedua dilampirkan surat keputusan Bupati Jember terkait mutasi atau pergantian pejabat pada Desember 2020 yang dianggap telah melanggar edaran Mendagri.

Load More