Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Hernawan
Rabu, 06 Januari 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi salat berdua. [Shutterstock]

Sementara itu, salat berjamaah dengan lawan jenis bukan mahram sebagaimana dijelaskan menurut hukum masih bisa sah.

Sebab keharaman salat berduaan dengan pacar bukan mahramnya karena ada sesuatu yang berada di luar salat yakni berkhalwat atau berduaan.

Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara salat dan yang lainnya.

Baca Juga: Langsung Ribut, Aksi Nekat Gadis Matikan TV saat Teman Nonton Ikatan Cinta

Load More