SuaraMalang.id - Warganet ramai-ramai mempertanyakan tentang aturan penerima vaksin Covid-19. Ini merespon unggahan di media sosial tentang Wali Kota Malang Sutiaji mengaku siap menjadi orang pertama disuntik vaksin.
Padahal Sutiaji berstatus penyintas, lantaran pernah terpapar dan sembuh dari virus asal Wuhan Tiongkok itu.
Pernyataan itu disampaikan pada unggahan di akun Instagram Pemkot Malang, Selasa (5/1/2021). Dijelaskan bahwa Wali Kota Sutiaji siap menjadi orang pertama di Kota Malang yang divaksin dengan harapan meningkatkan kepercaan publik terhadap program vaksinasi nasional itu.
“untuk kesiapan vaksinasi, Dinas Kesehatan Kota Malang telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait jumlah orang akan didaftarkan untuk menjalani vaksinasi. Tenaga kesehatan yang akan menjalani vaksinasi tahao oertama di Kota Malang telah didata dan kendala pendataan tenaga kesehatan pada instansi kesehatan swasta terus diupayakan dibenahi,” dikutip suaramalang.id.
Unggahan tersebut mendapatkan beragam reaksi warganet. Mayoritas malah mengingatkan bahwa Wali Kota Sutiaji tak berhak mendapatkan vaksin.
“Sampean wes tau kenek copit sik njaluk sontek disek ae,” tulis pengguna Instagram.
“yg pernah covid mmg boleh divaksin? Baca dulu min,” kata akun lainnya.
“Baca dulu aturan vaksin. Yg pernah covid boleh ga divaksin? Iqro iqro,” sahut pengguna Instagram lainnya.
“Min bukannya penyintas atau orang yang sudah pernah terkena virus Covid-19 menjadi salah satu yang tidak boleh divaksin ya? bukankah Bapak Sutiaji termasuk penyintas,” tanya akun lain.
Baca Juga: Sudah Inpeksi Pabriknya di Cina, BPOM: Vaksin Sinovac Aman
Perlu diketahui, penyintas atau orang yang pernah terpapar Covid-19 kemudian sembuh menjadi salah satu indikator penentuan penerima vaksin.
Hal itu telah diatur dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada sejumlah proses yang dilalui. Petugas akan melakukan skrining sebelum vaksinasi Covid-19.
Bahwa jika penrah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi tidak diberikan.
Berita Terkait
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Lafayette Coffee & Eatery: Nongkrong Cantik ala Princess Dubai di Malang!
-
Mengenal Boso Walikan Malang: Bahasa Gaul Penuh Sejarah Panjang Kemerdekaan
-
5 Cafe Bernuansa Kerajaan di Malang Raya!
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas