SuaraMalang.id - Warganet ramai-ramai mempertanyakan tentang aturan penerima vaksin Covid-19. Ini merespon unggahan di media sosial tentang Wali Kota Malang Sutiaji mengaku siap menjadi orang pertama disuntik vaksin.
Padahal Sutiaji berstatus penyintas, lantaran pernah terpapar dan sembuh dari virus asal Wuhan Tiongkok itu.
Pernyataan itu disampaikan pada unggahan di akun Instagram Pemkot Malang, Selasa (5/1/2021). Dijelaskan bahwa Wali Kota Sutiaji siap menjadi orang pertama di Kota Malang yang divaksin dengan harapan meningkatkan kepercaan publik terhadap program vaksinasi nasional itu.
“untuk kesiapan vaksinasi, Dinas Kesehatan Kota Malang telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait jumlah orang akan didaftarkan untuk menjalani vaksinasi. Tenaga kesehatan yang akan menjalani vaksinasi tahao oertama di Kota Malang telah didata dan kendala pendataan tenaga kesehatan pada instansi kesehatan swasta terus diupayakan dibenahi,” dikutip suaramalang.id.
Unggahan tersebut mendapatkan beragam reaksi warganet. Mayoritas malah mengingatkan bahwa Wali Kota Sutiaji tak berhak mendapatkan vaksin.
“Sampean wes tau kenek copit sik njaluk sontek disek ae,” tulis pengguna Instagram.
“yg pernah covid mmg boleh divaksin? Baca dulu min,” kata akun lainnya.
“Baca dulu aturan vaksin. Yg pernah covid boleh ga divaksin? Iqro iqro,” sahut pengguna Instagram lainnya.
“Min bukannya penyintas atau orang yang sudah pernah terkena virus Covid-19 menjadi salah satu yang tidak boleh divaksin ya? bukankah Bapak Sutiaji termasuk penyintas,” tanya akun lain.
Baca Juga: Sudah Inpeksi Pabriknya di Cina, BPOM: Vaksin Sinovac Aman
Perlu diketahui, penyintas atau orang yang pernah terpapar Covid-19 kemudian sembuh menjadi salah satu indikator penentuan penerima vaksin.
Hal itu telah diatur dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada sejumlah proses yang dilalui. Petugas akan melakukan skrining sebelum vaksinasi Covid-19.
Bahwa jika penrah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi tidak diberikan.
Berita Terkait
-
Tak Perlu ke Papua, Malang Punya Destinasi Cantik Bak Raja Ampat
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Sulitnya Cari Parkir di Malang, Siapa yang Harus Berbenah?
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor