SuaraMalang.id - Warganet ramai-ramai mempertanyakan tentang aturan penerima vaksin Covid-19. Ini merespon unggahan di media sosial tentang Wali Kota Malang Sutiaji mengaku siap menjadi orang pertama disuntik vaksin.
Padahal Sutiaji berstatus penyintas, lantaran pernah terpapar dan sembuh dari virus asal Wuhan Tiongkok itu.
Pernyataan itu disampaikan pada unggahan di akun Instagram Pemkot Malang, Selasa (5/1/2021). Dijelaskan bahwa Wali Kota Sutiaji siap menjadi orang pertama di Kota Malang yang divaksin dengan harapan meningkatkan kepercaan publik terhadap program vaksinasi nasional itu.
“untuk kesiapan vaksinasi, Dinas Kesehatan Kota Malang telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait jumlah orang akan didaftarkan untuk menjalani vaksinasi. Tenaga kesehatan yang akan menjalani vaksinasi tahao oertama di Kota Malang telah didata dan kendala pendataan tenaga kesehatan pada instansi kesehatan swasta terus diupayakan dibenahi,” dikutip suaramalang.id.
Unggahan tersebut mendapatkan beragam reaksi warganet. Mayoritas malah mengingatkan bahwa Wali Kota Sutiaji tak berhak mendapatkan vaksin.
“Sampean wes tau kenek copit sik njaluk sontek disek ae,” tulis pengguna Instagram.
“yg pernah covid mmg boleh divaksin? Baca dulu min,” kata akun lainnya.
“Baca dulu aturan vaksin. Yg pernah covid boleh ga divaksin? Iqro iqro,” sahut pengguna Instagram lainnya.
“Min bukannya penyintas atau orang yang sudah pernah terkena virus Covid-19 menjadi salah satu yang tidak boleh divaksin ya? bukankah Bapak Sutiaji termasuk penyintas,” tanya akun lain.
Baca Juga: Sudah Inpeksi Pabriknya di Cina, BPOM: Vaksin Sinovac Aman
Perlu diketahui, penyintas atau orang yang pernah terpapar Covid-19 kemudian sembuh menjadi salah satu indikator penentuan penerima vaksin.
Hal itu telah diatur dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada sejumlah proses yang dilalui. Petugas akan melakukan skrining sebelum vaksinasi Covid-19.
Bahwa jika penrah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi tidak diberikan.
Berita Terkait
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata