SuaraMalang.id - Terdakwa kasus ijazah palsu, Markus, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
Terdakwa terbukti bersalah sebagai perantara pembuat ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir.
Vonis itu terbilang rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira mengatakan, vonis itu diyakini sudah tepat. Sebab, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Markus.
“Yang memberatkan, sudah melanggar undang-undang Sisdiknas, dan yang meringankan terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum, dan vonis itu sudah tepat sekali,” katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Penasihat Hukum terdakwa Husnan Taufiq mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus perantara pembuatan ijazah palsu tersebut.
“Dia tulus mulia ingin membantu orang lain, tapi bantuan itu disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya usai agenda sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (4/1/2021).
Menambahkan pernyataan rekannya, Kuasa Hukum terdakwa, Pradipto Atmasunu mengatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.
“Untuk banding kita masih pikir-pikir dulu, perlu musyawarah dengan keluarga dari klien kami juga bagaimana langkah selanjutnya, kita tunggu saja nanti ya,” ujarnya.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Kota Malang Naik 4,44 Persen
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Semprot Rektor UGM: Jangan Jadi Badut Sirkus, Biar Jokowi Buktikan Sendiri Ijazahnya
-
Refly Harun Gunakan Daftar Alumni UGM Tak Terverifikasi untuk Memancing Kebenaran Ijazah Jokowi?
-
Rismon Sianipar Siap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Akan Mundur Seinci Pun!
-
Mendadak Rektor UGM Bongkar Semua Dokumen Akademik Jokowi, Ada Apa?
-
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Bawa Dua Buku Tebal Siap 'Kualiahi' Penyidik!
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif