SuaraMalang.id - Terdakwa kasus ijazah palsu, Markus, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
Terdakwa terbukti bersalah sebagai perantara pembuat ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir.
Vonis itu terbilang rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira mengatakan, vonis itu diyakini sudah tepat. Sebab, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Markus.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Kota Malang Naik 4,44 Persen
“Yang memberatkan, sudah melanggar undang-undang Sisdiknas, dan yang meringankan terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum, dan vonis itu sudah tepat sekali,” katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Penasihat Hukum terdakwa Husnan Taufiq mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus perantara pembuatan ijazah palsu tersebut.
“Dia tulus mulia ingin membantu orang lain, tapi bantuan itu disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya usai agenda sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (4/1/2021).
Menambahkan pernyataan rekannya, Kuasa Hukum terdakwa, Pradipto Atmasunu mengatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.
“Untuk banding kita masih pikir-pikir dulu, perlu musyawarah dengan keluarga dari klien kami juga bagaimana langkah selanjutnya, kita tunggu saja nanti ya,” ujarnya.
Baca Juga: GP Ansor Probolinggo Siap Merangkul Eks Anggota FPI
Berita Terkait
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Isu Ijazah Jokowi Palsu Yang Berulang, Dokter Tifa Sebut Permainan Catur Tingkat Tinggi
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
UGM Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Gegara Times New Roman, Publik Makin Curiga
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial