SuaraMalang.id - Terdakwa kasus ijazah palsu, Markus, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
Terdakwa terbukti bersalah sebagai perantara pembuat ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir.
Vonis itu terbilang rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira mengatakan, vonis itu diyakini sudah tepat. Sebab, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Markus.
“Yang memberatkan, sudah melanggar undang-undang Sisdiknas, dan yang meringankan terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum, dan vonis itu sudah tepat sekali,” katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Penasihat Hukum terdakwa Husnan Taufiq mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus perantara pembuatan ijazah palsu tersebut.
“Dia tulus mulia ingin membantu orang lain, tapi bantuan itu disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya usai agenda sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (4/1/2021).
Menambahkan pernyataan rekannya, Kuasa Hukum terdakwa, Pradipto Atmasunu mengatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.
“Untuk banding kita masih pikir-pikir dulu, perlu musyawarah dengan keluarga dari klien kami juga bagaimana langkah selanjutnya, kita tunggu saja nanti ya,” ujarnya.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Kota Malang Naik 4,44 Persen
Berita Terkait
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!