SuaraMalang.id - Terdakwa kasus ijazah palsu, Markus, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
Terdakwa terbukti bersalah sebagai perantara pembuat ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir.
Vonis itu terbilang rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira mengatakan, vonis itu diyakini sudah tepat. Sebab, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Markus.
“Yang memberatkan, sudah melanggar undang-undang Sisdiknas, dan yang meringankan terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum, dan vonis itu sudah tepat sekali,” katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Penasihat Hukum terdakwa Husnan Taufiq mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus perantara pembuatan ijazah palsu tersebut.
“Dia tulus mulia ingin membantu orang lain, tapi bantuan itu disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya usai agenda sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (4/1/2021).
Menambahkan pernyataan rekannya, Kuasa Hukum terdakwa, Pradipto Atmasunu mengatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.
“Untuk banding kita masih pikir-pikir dulu, perlu musyawarah dengan keluarga dari klien kami juga bagaimana langkah selanjutnya, kita tunggu saja nanti ya,” ujarnya.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Kota Malang Naik 4,44 Persen
Berita Terkait
-
Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal