SuaraMalang.id - Kapolri Jenderal Idham Azis diminta mencabut salah satu isi Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatanganinya, pada 1 Januari 2021.
Seperti dilansir dari suarabatam.id --jaringan suaramalang.id, ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat kapolri, salah satunya dinilai Komunitas Pers Indonesia tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. Selain itu dinilai bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Maklumat yang dimaksud yaitu pada Pasal 2d yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan:
Baca Juga: Dewan Pers: Larangan Konten FPI Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik
Pertama, maklumat kapolri dalam Pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kedua, Pasal 2d dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran," yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Ketiga, mendesak Idham Azis mencabut Pasal 2d karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.
Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.
Baca Juga: Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik
Seperti diberitakan, maklumat tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rekam Tempat Hiburan Malam, Pemuda Ini Mengaku Uang Rp 60 Juta Miliknya Dirampas Oknum Polisi
-
Kelakar Kapolri Saat Video Call Pesepeda Peraih Emas SEA Games 2022: Perlu Dikirim Nasi Goreng?
-
Pesan Kapolri untuk Perjuangan Atlet Indonesia di SEA Games 2021: Menang, Menang, Menang
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai Angka 5 Persen di Masa Pandemi, Kapolri: Ini Berkat Partisipasi Buruh
-
Hadiri May Day Fiesta Partai Buruh, Kapolri Listyo Sigit: Semoga Makin Sejahtera
Terpopuler
-
Penjaga Rowo Bayu Ungkap Kisah Asli KKN di Desa Penari, Bikin Erick Thohir Merinding
-
Berita Terpopuler Kemarin: Arema Rekrut Hanis Sagara sampai Peristiwa Wisatawan Tenggelam di Pantai Malang
-
Bupati Banyuwangi Ikutan Penasaran Misteri Dimana Lokasi Asli KKN di Desa Penari
-
Sama Seperti Ginting, Jonatan Christie Juga Keluhkan Kondisi Lapangan di Partai Penentuan Piala Thomas 2022
-
Penumpang KMP Trisila Bhakti II Ini Merekam Detik-detik Kecelakaan, Nyaris Tertabrak Moncong KMP Gerbang Samudra II
-
Viral Video Sepasang Kekasih Bercumbu di Kedai Kopi, Warganet: Mesum Kok di Tempat Umum