SuaraMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mewajibkan wisatawan mengantongi surat hasil negatif tes rapid antigen. Aturan itu berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Plt. Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan peraturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 klaster wisata, terutama selama libur akhir tahun.
"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, Senin (28/12/2020).
Ia melanjutkan, dokumen hasil tes rapid antigen maksimal dilakukan tiga hari sebelum atau h-3 sebelum berangkat berwisata. Hasil negatif rapid antigen tersebut dalam upaya untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya penyebaran virus terhadap para pengunjung, petugas, dan masyarakat sekitar kawasan taman nasional tersebut.
"Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan, dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," ujarnya.
Selain syarat mewajibkan hasil negatif rapid antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan, mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020. Tepatnya hanya 1.001 orang wisatawan per hari, atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan Bromo.
Berita Terkait
-
Eksotika dan Keseruan Glamping di Lembah Bromo Malang
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
-
Tuntutan Metropolitan dalam Duka yang Belum Usai: Ulasan Disonansi
-
Pesona Gunung Bromo: Menggoda Wisatawan untuk Menyaksikan Keindahan Alam
-
Berapa Biaya Nginap di Plataran Bromo? Wisata Lokal Rasa Luar Negeri ala Nikita Willy
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat