SuaraMalang.id - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra menyatakan keengganannya mendampingi proses hukum Rizieq Shihab yang kini ditahan Polda Metro Jaya berstatus tersangka kasus kerumunan massa.
Pria juga pakar hukum tata negara itu mengaku diminta menjadi pengacara Rizieq oleh orang dekat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir.
Yusril justru menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Ia bahkan menyarankan utusan Bachtiar Nasir itu untuk menghubungi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto karena punya peluang untuk bisa membantunya.
"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi Anda (Bachtiar Nasir)," kata Yusril, seperti dikutip dari Hops.id, media jejaring Suara.com, Selasa (22/12/2020).
Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Bagaimana tanggapan FPI? Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan yang berhak meminta bantuan hukum adalah Habib Rizieq atau keputusan dari pimpinan pusat FPI. Ia mengklaim Rizieq tak pernah sekalipun meminta bantuan kepada Yusril.
"Enggak pernah ada dari FPI atau Habib Rizieq permintaan bantuan (hukum) ke Yusril," kata Munarman.
"Selama ini Habib Rizieq memang tak pernah terucap untuk meminta bantuan hukum ke Yusril," ujar Munarman.
Senada disampaikan Ketua Dewan Syura FPI Muchsin Ahmad Alatas. Dia juga dengan tegas membantah apabila Habib Rizieq telah memohon bantuan dari Yusril atas kasus hukum yang dialaminya.
Baca Juga: FPI Bantah Minta Yusril Jadi Pengacara Habib Rizieq: Tak Minta dan Menolak
Bukan cuma Yusril, pada kesempatan ditemui di Komnas HAM, Menteng, Jakpus, Muchsin juga menegaskan pihaknya tak pernah minta bantuan hukum ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
"Kita dari FPI tidak pernah meminta kepada Pak Yusril atau Pak Hotman untuk menjadi pengacara dalam kasus ini, kita tidak pernah minta, juga tidak menolak, jadi biasa saja," kata Muchsin.
Walau begitu, dia memastikan, pihaknya tentu tak menolak jika memang kedua orang tersebut berniat mau membantu Habib Rizieq Shihab. Yang pasti, kata dia, semua harus dikoordinasikan dulu dengan pihaknya.
"Kalau umpamanya ingin menjadi pengacara dalam kasus ini ya silakan koordinasi dengan Pak Munarman, yang sebagai koordinator hukum," kata Muchsin.
Adapun sematan murtad yang disinggung Yusril pada keterangan persnya, Muchsin hanya menganggap sekadar guyon belaka, ketika berbeda pilihan politik pada pilpres lalu.
Kata Muchsin, Yusril awalnya bersama FPI mendukung salah satu calon presiden saat itu, Prabowo Subianto. Namun di tengah jalan kedua kubu berbeda pandangan dan Yusril akhirnya memilih mendukung Jokowi sementara FPI tetap meneguhkan hati mendukung Prabowo.
Berita Terkait
-
FPI Bantah Minta Yusril Jadi Pengacara Habib Rizieq: Tak Minta dan Menolak
-
Yusril Tolak Jadi Pengacara Habib Rizieq: Saya Sudah Kafir dan Murtad
-
Pengamat: Bachtiar Nasir Muncul, Habib Rizieq Tidak Sendiri Lagi
-
Masyumi Reborn, Yusril Ihza Mahendra Curhat soal Masa Lalunya
-
Ada Deklarasi Partai Masyumi Reborn, Ini Kata Ketua Umum PBB
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas