SuaraMalang.id - Polres Malang Kota membekuk pria berusia 52 tahun berinisial AC, atas dugaan sebagai pembuat dan penyebar hoaks atau berita bohong terkait covid-19. Terduga pelaku merupakan warga Desa Sendangagung, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,
"Dalam hoaks yang disebarkan oleh pelaku, disebutkan bahwa Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19 sehingga meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata di Kota Malang, Senin (21/12/2020).
Atas kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan satu nama, lalu menangkap pelaku.
Pada hari Minggu (13/12), beredar pesan pada aplikasi WhatsApp yang kurang lebih berisi: "Mulai 15—25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari."
Dalam pesan yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga ditulis: "Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda."
Leo menjelaskan bahwa saat ini postingan yang diunggah oleh pelaku tersebut sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kasus penyebaran hoaks itu.
"Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata Leo.
Leo mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan atau bahkan membuat berita palsu yang membuat masyarakat panik. Jika ada yang kedapatan menyebarkan berita hoaks tersebut, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah tegas.
"Jangan coba-coba menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika yang dilakukan bisa melanggar hukum, bisa diproses hukum," kata Leo.
Baca Juga: Lawan Hoaks Covid-19, Facebook Luncurkan Fitur Notifikasi Peringatan
Sementara itu, tersangka AC mengaku bahwa motif untuk menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng dan hiburan semata.
"Saya hanya buat hiburan, enggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya 1 jam dan sudah saya hapus," kata AC.
Pada kesempatan tersebut, AC mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan hoaks tersebut.
"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," kata AC.
Pelaku dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang