SuaraMalang.id - Sejumlah warga berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, Senin (21/12/2020). Mereka menuntut Kepala Kejari Prima Idwan Mariza dicopot dari jabatannya, lantaran ikut campur urusan internal Pemkab Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan konsultasi di kantor kejaksaan, Senin lalu (14/12/2020), Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief mengaku merasa tertekan. Lantaran langkahnya mengembalikan jabatan 370 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai konsekuensi pelaksanaan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disalahkan dan ditakuti-takuti ancaman pidana.
Rapat konsultasi saat itu dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Agus Taufikurrahman. Selain Muqiet, rapat diikuti Bupati Faida dan beberapa nama pejabat lainnya.
Nah, apa yang dialami Wabup Muqiet ini membangkitkan kemarahan warga. Salah satu warga pengunjuk rasa Kustiono Musri, menuntut agar Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza dan Kasidatun Agus Taufikurrahman dicopot dari jabatan masing-masing.
Baca Juga: Puluhan Orang Serbu Pemkab Jember, Cari ASN yang Dianggap Lecehkan Wabup
“Kepala Kejaksaan, dengarkan ocehan rakyat ini. Kami menuntut jaksa agung memeriksa seluruh jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Jember dan mencopot Kepala Kejaksaan dan Kasidatun,” teriak Kustiono seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com.
Kustiono menyebut jaksa tak berhak ikut campur dalam persoalan internal pemda. Ia juga menyindir spanduk slogan Kejari Jember berjudul Zona Integritas Kejaksaan,
“Tugas jaksa menangkap koruptor. Tugas jaksa meminimalisir kriminalitas di Jember. LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) nyata-nyata disclaimer, tapi kejaksaan tidak bergerak,” katanya.
Sampai berita ini ditulis, demo masih berlangsung. Jalan Karimata di depan kantor Kejaksaan Negeri Jember pun ditutup sementara. Aksi tersebut juga mendapatkan pengamanan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jember Prima membantah jika pihaknya ikut campur urusan internal Pemkab. Menurutnya, Bupati Faida, Wabup Abdul Muqiet Arief, dan pejabat-pejabat pemkab tersebut berkonsultasi hukum tentang beberapa persoalan kepada jaksa sebagai pengacara negara, seperti masalah aset dan pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan dan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).
“Kami pengacara negara mereka. Ada MOU (Memorandum of Understanding). Mereka minta legal opinion,” katanya.
Tag
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat