Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Desember 2020 | 20:04 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji. (Suara.com/Aziz)

SuaraMalang.id - Perayaan malam pergantian tahun 2020 di Kota Malang bakalan sepi. Lantaran, Wali Kota Malang Sutiaji melarang tempat hiburan malam mengadakan kegiatan keramaian yang berpotensi menularkan Covid-19.

Wali Kota Sutiaji mengatakan, bahwa tempat hiburan malam, kafe dan hotel dilarang mengadakan acara mengundang keramaian dan berkumpulnya orang dengan jumlah yang banyak.

"Kami tidak memperbolehkan ada hiburan malam. Hotel-hotel, termasuk kafe, supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa," kata Sutiaji ditemui usai peresmian RS Lapangan Ijen Boulevard Malang, Rabu (16/12/2020).

Ia menambahkan, larangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan, mulai perhotelan hingga kafe. Isinya menegaskan agar tak menghadirkan kerumunan massa pada momentum malam pergantian tahun. Jika melanggar, pihaknya tak segan-segan melayangkan hukuman.

"Kami akan siapkan surat edaran berkaitan dengan perayaan tahun baru. Jika ada yang melanggar, kami akan berlakukan punishment (hukuman)," jelasnya.

Khusus Natal, lanjut dia, boleh dirayakan dengan syarat khusus. Dicontohkannya, durasi pelaksanaan ibadah Misa Natal dipersingkat. Kemudian pembatasan jumlah peserta ibadah di gereja.

"Untuk Natal, kami tidak melarang umat beribadah. Hanya mungkin, durasi dipercepat, dan misa yang biasanya dilakukan tiga gelombang, bisa ditambah," urainya.

Seperti diberitakan, kasus penularan Covid-19 di Kota Malang melonjak, sepekan terakhir ini. Akibatnya, Kota Malang kini berstatus zona merah. Peningkatan kasus konfirmasi positif itu didominasi klaster perkantoran dan lembaga pendidikan.

Berdasarkan laporan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Malang, total 2.925 kasus konfirmasi positif, per 16 Desember 2020. Sejumlah 2.411 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan 278 pasien meninggal dunia.

Load More