Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:26 WIB
Wali kota Malang Setiaji saat didesak mahasiswa menandatangani penolakan Omnibus Law, Senin (26/10/2020) (Foto: Aziz Ramdani)

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji batal mengizinkan perguruan tinggi menggelar wisuda tatap muka. Penyebabnya kasus penularan covid-19 di wilayahnya kembali menunjukkan peningkatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, batalnya izin wisuda tatap muka itu merujuk surat edaran Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Dalam surat itu dijelaskan agar seluruh rektor atau pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta melaksanakan kegiatan wisuda di lingkungannya dengan sistem daring dan tidak dilaksanakan secara tatap muka.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Sutiaji pada 10 Desember 2020.

Baca Juga: Ditemukan Pelanggaran, TPS di Surabaya dan Malang Ini Akan Coblosan Ulang

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Malang Nur Widianto membenarkan jika Wali Kota Sutiaji menarik kembali aturan yang mengizinkan wisuda digelar tatap muka. Hal itu didasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Setelah rakor Covid-19 yang dipimpin Ibu Gubernur, salah satu yang dievaluasi adalah pelaksanaan wisuda, untuk kembali dilaksanakan secara daring kembali," katanya dikonfirmasi Suara.com melalui pesan singkat.

"Surat edaran (SE) untuk itu (wisuda) sedang diproses," imbuhnya.

Ia melanjutkan, bahwa wisuda memang berpotensi dan berisiko tinggi terjadinya penularan virus.

"Semua kegiatan yang memiliki potensi berhimpun (kerumunan massa) menjadi potensi (penularan)," katanya memungkasi.

Baca Juga: 1 Paslon Akui Kalah, 2 Paslon Saling Klaim Menang Pilkada Kabupaten Malang

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Sutiaji sempat memperbolehkan perguruan tinggi menggelar wisuda tatap muka. Namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Tak hanya itu, pihak perguruan juga wajib mengajukan permohonan perizinan agar mendapatkan rekomendasi dari satgas.

Berdasarkan data laporan Satgas Covid-19 Pemkot Malang, jumlah konfirmasi positif mencapai 2.417 kasus, per 10 Desember 2020. Khusus hari ini ada penambahan sejumlah 31 kasus baru.

Dilaporkan pula kesembuhan bertambah 16 pasien, total kesembuhan 2.128. Sedangkan laporan meninggal dunia berjumlah 248 orang.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More