Ricuh Malang Kota: Kerugian Polisi Capai Rp3,8 Miliar! 17 Tersangka Ditangkap

Pos polisi yang berlokasi di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang mengalami kerusakan paling signifikan

Muhammad Yunus
Minggu, 28 September 2025 | 15:35 WIB
Ricuh Malang Kota: Kerugian Polisi Capai Rp3,8 Miliar! 17 Tersangka Ditangkap
Ilustrasi: Pos Satpam dan Gudang Arsip DPRD Kota Malang terbakar saat demo tolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang, pada Minggu (23/3/2025). [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • 16 pos polisi mengalami kerusakan berat dan ringan
  • Enam pos polisi dibakar oleh massa aksi
  • Perusakan turut menyasar bus pelayanan yang posisinya terparkir di halaman Markas Polresta Malang Kota

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan nilai kerugian yang disebabkan aksi perusakan pada sejumlah fasilitas milik kepolisian.

Saat peristiwa demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 mencapai Rp3,8 miliar.

Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin di Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan total ada 16 pos polisi mengalami kerusakan berat dan ringan serta enam pos polisi dibakar oleh massa aksi.

"Secara keseluruhan, kalau ditotal Rp3,8 miliar," kata Oskar, Minggu 28 September 2025.

Baca Juga:Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?

Kepolisian menyebut bahwa pos polisi yang berlokasi di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang mengalami kerusakan paling signifikan, seperti kaca pecah hingga rusaknya videotron.

"Di pos itu terdapat server tilang elektronik yang harganya cukup mahal," ucapnya.

Selain pos polisi, perusakan turut menyasar bus pelayanan yang posisinya terparkir di halaman Markas Polresta Malang Kota.

Proses pendataan kerusakan memang merupakan instruksi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang kemudian pelaksanaannya dibantu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Lalu, perbaikan pos polisi yang rusak telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Baca Juga:Kupas Tuntas Weton Pahing: Diberkahi Wibawa Alami, tapi Awas Langgar Pantangan Leluhur!

"Pos yang kacanya pecah sudah diperbaiki, sedangkan yang rusak berat masih akan menyusul," ucap dia.

Selain itu, kepolisian setempat telah menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka dalam aksi kericuhan yang terjadi akhir bulan lalu.

Penetapan para tersangka bermula dari penangkapan 61 massa aksi yang berstatus sebagai saksi dan sebelumnya sempat dibebaskan.

Meski demikian, dari serangkaian langkah penyelidikan 13 orang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian pada 12 September dan 16 September kami mengamankan lima tersangka sehingga totalnya 17 orang," kata Oskar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya wadah kembang api, water barrier yang dibakar, video berisikan rekaman aksi perusakan, hingga ponsel milik para tersangka.

"Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menambahkan bahwa para tersangka anarkis bukan berasal dari wilayah setempat.

"Ada dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, dan Gresik, beberapa ada yang dari Kabupaten Malang. Usia rata-rata 19 tahun sampai 35 tahun dan latar belakang profesi berbeda-beda, ada yang mahasiswa sampai ojek online," kata Didik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini