Polisi telah menangkap kedua oknum tersebut. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Meskipun diwarnai dengan pemerasan oleh oknum, kami pastikan kasus ini akan dituntaskan," tegasnya.
Polisi telah menangkap kedua oknum tersebut. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Meskipun diwarnai dengan pemerasan oleh oknum, kami pastikan kasus ini akan dituntaskan," tegasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini