Nonton Sound Horeg Berujung Penjara, 2 Pria di Malang Benar-benar Tak Bisa Lihat Motor Nganggur

Dua pria asal Malang ditangkap polisi gegara mencuri motor saat nonton sound horeg.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 24 Januari 2025 | 23:57 WIB
Nonton Sound Horeg Berujung Penjara, 2 Pria di Malang Benar-benar Tak Bisa Lihat Motor Nganggur
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Dua pria berinisial BSM, warga Dusun Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH warga Dusun Temboro, Kecamatan Kedungkandang berangkat ke Pujon untuk nonton sound horeg.

Namun, di tengah perjalanan keduanya berubah niat. Melihat ada motor tak ada pemiliknya langsung diembatnya. Dengan menggunakan kunci T, kedua pelaku membawa kabur Honda Beat warna silver.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2025. Saat itu keduanya hendak melihat cek sound horeg di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor.

"Pada Selasa lalu 7 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam, dua pelaku melihat acara cek sound di Desa Pujon lor," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:Bau Busuk TPA Supiturang, Ternyata Ini Biang Keroknya

Danang mengungkapkan, kedua pelaku kemudian melihat ada motor Honda Beat warna silver.

“Ini dilihat oleh pelaku sebagai target potensial. Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci dari kendaraan itu, kemudian melarikan kendaraan roda dua itu,” katanya.

Pemilik motor kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Petugas lantas melakukan penyelidikan.

Polisi mencium keberadaan pelaku dan menangkapnya pada 21 Januari 2025. Namun ketika diamankan motor hasil curian sudah tidak ada.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut sudah dijualnya Rp3 juta. "Di sini, para pelaku mencari keuntungan dari perbuatannya," tambah Danang.

Baca Juga:Longsor di Malang, Tebing 30 Meter Longsor Timpa Rumah Warga

Saat ini motor hasil curian sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu juga disita alat yang digunakan untuk merusak kunci setir. Kemudian foto kopi STNK dan BPKB dari kendaraan yang hilang dari pemilik atau korban.

“Kedua pelaku tersangka ini dikenai pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 ayat 1 huruf ke 4 dan 5 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini