Perbuatan Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Bikin Geram, Tega Cabuli Korban yang Masih 16 Tahun

Tindakan anak seorang pemilik salah satu panti di Malang asuhan berinisial MAA (21) bikin geram.

Baehaqi Almutoif
Senin, 09 Desember 2024 | 21:44 WIB
Perbuatan Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Bikin Geram, Tega Cabuli Korban yang Masih 16 Tahun
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Polisi menjerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini