2 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Malang Diciduk Polisi

Sepak terjang dua pemuda berinisial GG (25) dan SI (25), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengedarkan sabu-sabu berakhir sudah.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 01 November 2024 | 20:54 WIB
2 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Malang Diciduk Polisi
Ilustrasi sabu. [Ist]

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya," kata dia.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini