Dendam Dicabut dari Daftar Penerima, Kakek Ini Nekat Gasak 29 Karung Beras Bansos

"Saat memeriksa ruangan, perangkat desa mendapati 11 karung beras bansos seberat 10 kilogram telah hilang," ujar Joko pada Rabu (16/10/2024).

Bernadette Sariyem
Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:28 WIB
Dendam Dicabut dari Daftar Penerima, Kakek Ini Nekat Gasak 29 Karung Beras Bansos
Ilustrasi beras. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagian besar beras hasil curian dijual kepada seorang pedagang berinisial SWN, sementara sebagian lagi digunakan oleh pelaku dan keluarganya. Saat ini, SS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 3 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam penjualan beras bansos tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini