Dalam masa kampanye Pilwali 2024 ini, Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk mematuhi dan mengawasi jalannya kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur metode kampanye yang sah dan diperbolehkan.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap Pilwali Kota Malang 2024 dapat berjalan lancar tanpa pelanggaran yang berarti, sekaligus menciptakan kondisi demokrasi yang sehat dan terbuka.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Lawan Korupsi! Ganis-Heri Teken Pakta Integritas di Pilwali Malang