Bawaslu Kota Malang Semprit Kegiatan Tebus Murah Sembako Salah Satu Calon: Ini Tidak Wajar

Bawaslu) Kota Malang menyemprit kegiatan Tebus Murah Sembako yang dilakukan pasangan Calon Wali Kota Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Bawaslu Kota Malang Semprit Kegiatan Tebus Murah Sembako Salah Satu Calon: Ini Tidak Wajar
Ilustrasi Bawaslu Padang Panjang. [Dok.Istimewa]

Dalam PKPU itu disebutkan ada 7 metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, serta penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga berupa iklan di media massa dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini