Selanjutnya melakukan profiling terhadap calon korbannya tersebut. Setelah korban keluar, pelaku di dalam bank menghubungi rekannya di lokasi parkir agar memantau kendaraan yang digunakan oleh korban, termasuk kondisi adanya pengawalan dari kepolisian atau tidak.
"Nanti bersama-sama menyebar paku atau menyiasati calon korbannya dengan bannya kempes," ucapnya.
Saat pengemudi turun, para pelaku kemudian melancarkan aksinya. "Ini dilakukan pecah kaca, mengambil barang atau uang yang ada di dalam kendaraan," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.