Kini, Rudi sudah ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Rudi kepada polisi mengakui dirinya tidak menyadari temannya adalah lelaki.
“Saya tidak tahu, karena mabuk berat. Saya juga tidak ingat melakukan perbuatan itu. Korban juga saya baru kenal saat itu,” kata dia.
Kontributor : Elizabeth Yati