Satreskrim Polres Batu juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan metode scientific crime investigation terhadap plasenta dan melibatkan saksi ahli dari dokter dan bidan yang sebelumnya menangani kehamilan RN.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 77 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Siswa di Kota Batu