Penipu Penggelapan Kendaraan via Tinder Dibekuk di Pandaan

Kasus ini tidak terisolasi, tersangka melakukan penipuan yang sama kepada empat wanita lainnya, tambah Anton.

Bernadette Sariyem
Kamis, 05 September 2024 | 15:24 WIB
Penipu Penggelapan Kendaraan via Tinder Dibekuk di Pandaan
Ilustrasi aplikasi Tinder [Pexels/cottonbro studio]

Dalam interogasi, Hendra mengakui bahwa ia menjual kendaraan hasil penipuannya melalui aplikasi Facebook di kawasan Pacitan dan Ponorogo dengan harga Rp 2 juta per unit.

“Saya ajak ketemu, lalu saya ajak makan dulu. Lima korban sama semua kebetulan janda, kenal dari Tinder,” ucap Hendra saat ditahan.

Hendra kini menghadapi hukuman atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara hingga empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan online untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi modus penipuan serupa.

Baca Juga:Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini