Terungkap Pemilik Pajero Berpelat Nomor Lemhannas Palsu di Malang

Warga Malang sempat dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero menggunakan pelat nomor dinas Lemhannas palsu.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:29 WIB
Terungkap Pemilik Pajero Berpelat Nomor Lemhannas Palsu di Malang
Ilustrasi mobil kecepatan tinggi di tol (Pexels/JESHOOTS.com)

Kendati demikian, kepolisian akan menggunakan Pasal 280 undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sesuai pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.

Sementara itu, SR meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan Lemhannas atas tindakannya.

“Saya menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya yang Saya tunjukkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional dan jajaran kepolisian, dan lapisan masyarakat yang dirugikan. Saya menyesal perbuatan yang saya lakukan ini dan saya siap mendapatkan sanksi, terima kasih” kata SR.

Baca Juga:Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini