Salah Sasaran, Pemuda 19 Tahun Dibacok Gengster di Pasuruan

Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, lanjut Sugiyanto.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:58 WIB
Salah Sasaran, Pemuda 19 Tahun Dibacok Gengster di Pasuruan
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Mau Salip Truk dari Kiri, Pemotor Asal Pasuruan Tewas di Jalan Raya Losari Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini