SuaraMalang.id - Publik Malang sempat dihebohkan dengan mobil sedan warna merah yang bikin silau. Aksi tersebut viral di media sosial.
Terbaru, polisi telah mengamankan mobil dengan lampu variasi mirip blitz di bagian spoiler tersebut.
"Hari ini Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara, kami beri penindakan menggunakan teguran presisi," kata Kepala Satlantas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Aristianto Budi Sutriano dikutip dari Antara, Rabu (14/8/2024).
Tidak hanya menegur, dia menegaskan, juga memberikan tanda pada surat izin mengemudi (SIM) pemilik kendaraan.
Baca Juga:Driver Ojol Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelaparan Saat Antre Pesanan Mie Kriting
"Nanti pada saat bapaknya ini perpanjangan SIM, tim membuka kembali datanya dan menjadi catatan kami untuk pertimbangan ke depan," kata dia.
Tindakan pemilik mobil tersebut telah melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aris memastikan setelah kejadian tersebut pemilik berjanji tidak akan mengulanginya.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan warna merah berpelat nomor polisi N 1367 FQ viral di media sosial. Mobil yang dikemudikan Witnyu Bambang Dwicahyono (66) itu menggunakan lampu yang bikin silau pengendara di belakangnya.
Pemilik mobil Witnyu Bambang Dwicahyono meminta maaf atas kejadian tersebut. Dirinya memastikan akan mencabut lampu itu.
Baca Juga:Mau Salip Truk dari Kiri, Pemotor Asal Pasuruan Tewas di Jalan Raya Losari Malang
"Saya mohon maaf karena pemasangan lampu blitz ini menyilaukan pandangan pengendara yang di belakang mobil saya dan ini menyalahi aturan," kata Witnyu.
"Tadi pagi sudah saya cabut, mobil ini tidak pernah dipakai untuk keluar malam ini. Saya pakai berjualan jadi keluarnya hari Minggu pagi," imbuhnya.