AS, korban penusukan, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ipda Sugiarto.
Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya laten dari emosi yang tidak terkendali dan pentingnya mengelola konflik interpersonal dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Air Terjun Trap Sewu Lumajang, Destinasi Wisata yang Menjanjikan Kesejukan dan Keindahan Alam