Dua Belas Anggota LSM Ditangkap di Tuban Atas Tuduhan Pemerasan

Tersangka dari Tuban diidentifikasi sebagai M.S (55), ARG (58), JHM (29), AS (42), dan RN (34).

Bernadette Sariyem
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:42 WIB
Dua Belas Anggota LSM Ditangkap di Tuban Atas Tuduhan Pemerasan
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara di bawah Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tuban.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini