Usai tertangkap, kedua pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan merusak motor korban.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tuturnya.