Niat ke Dukun untuk Memperlancar Rezeki, Warga Malang Ini Malah Ketipu Rp25 Juta

Nasib apes dialami pria berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 27 Juli 2024 | 00:30 WIB
Niat ke Dukun untuk Memperlancar Rezeki, Warga Malang Ini Malah Ketipu Rp25 Juta
hukum menggandakan uang (Pexels)

Penasaran dengan isi tas tersebut, pada 13 Juni 2024 korban membuka tas dan koper tersebut. Namun, alangkah terkejutnya dia mendapati tidak ada uang sama sekali. Korban melaporkan pelaku kepada polisi.

Kepada polisi, RJ mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Hal itu hanya akal-akalan saja.

Pelaku kini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:Wacana KIM Muncul di Pilwali Malang, Siapa Calon yang Diusung?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini