Penyidik menemukan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak awal bulan Juli, dengan total berat jeruk yang dicuri mencapai lebih dari 174 kilogram.
"Kami telah menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Iptu Sigit Hernadi, Kanit Reskrim Polsek Turen.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Viral! Aksi Pencurian Terekam CCTV di Toko Kelontong Gondanglegi, Pelaku Berjaket Parasit Diburu