Tanpa Persetujuan DPRD, Bupati Malang Hibahkan Lahan 30 Hektar ke Universitas Brawijaya

Sanusi menambahkan, proses hibah ini tidak memerlukan persetujuan dari DPRD karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 12 Juli 2024 | 23:21 WIB
Tanpa Persetujuan DPRD, Bupati Malang Hibahkan Lahan 30 Hektar ke Universitas Brawijaya
Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya Malang. [SuaraMalang/Aziz]

Tidak ada kompensasi finansial yang diterima oleh Pemkab Malang sebagai imbalan dari hibah lahan tersebut, karena lahan tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan negara di bidang pendidikan.

Proses hibah ini diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Malang, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Pilkada Kota Batu: Akankah Didik Gatot Subroto Dapat Tiket dari PDIP?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini