SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu warga Dau, Kabupaten Malang dihebohkan dengan kucing mati terpaku di sebuah pohon.
Polres Malang telah bergerak untuk mengamankan pelaku. Diketahui, pelaku berinisial IW (40), warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).
Baca Juga:Pendaki Asal Malang Hipotermia di Gunung Lemongan
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 bulan. Pelaku tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
Dicka menegaskan telah meminta keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian diketahui pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.
Hingga akhirnya pada Selasa (18/6/2024), pelaku mendapati seekor kucing di halaman rumahnya.
Pelaku lantas memukul kucing tersebut dengan batu dan menyayat tubuhnya menggunakan pisau. Tidak hanya itu, IW juga tega menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum akhirnya mematoknya di sebuah pohon.
Pun demikian, Dicka menegaskan tengah mendalami keterangan pelaku. Pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan pelaku.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Kecelakaan Kerja di Pakisaji Malang, Korban Terjepit Mesin Bubut
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.