Pelaku Pungli di Malang Pasang Tarif Sekian untuk Pengurusan KTP, Kartu Keluarga Lebih Murah

Tim Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan dua pelaku praktik pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Dispendukcapil setempat

Baehaqi Almutoif
Senin, 27 Mei 2024 | 22:10 WIB
Pelaku Pungli di Malang Pasang Tarif Sekian untuk Pengurusan KTP, Kartu Keluarga Lebih Murah
Ilustrasi KTP - Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru (Unsplash)

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, praktik pungli tersebut sudah dijalani sejak Januari 2024. Selama periode itu telah ada kurang lebih sebanyak 200 permintaan pengurusan KTP dan lebih dari 30 permintaan pengurusan KK.

"Keuntungan kurang lebih sebesar Rp5 juta per bulan. Praktik ini, berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan sejak Januari 2024," katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya ratusan keping KTP elektronik, 70 keping KTP elektronik kosong atau rusak, uang tunai sebesar Rp300 ribu, mesin pemindai sidik jari, termasuk satu unit mesin pencetak KTP elektronik.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DKO disangkakan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:Jukir Kota Malang Tak Sepakat Gaji Bulanan, Bakal Banyak Timbulkan Masalah

Sedangkan W terancam Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini