Jual 1 Gram Untung 100 Ribu! Terbongkar Bisnis Haram Pemuda Asal Malang

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat mengisap sabu, timbangan elektrik, serta buku tabungan dan kartu ATM.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:18 WIB
Jual 1 Gram Untung 100 Ribu! Terbongkar Bisnis Haram Pemuda Asal Malang
Ilustrasi sabu. [ANTARA/HO-Polres Serang]

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini