Hingga kini, petugas masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Suhardi akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati