SuaraMalang.id - Dua video berisi dua pasangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang melakukan tindakan mesum di kampus, viral dan menggegerkan dunia maya. Video tersebut viral sejak Selasa (12/5/2024) petang. Petinggi UINSA telah menyelidiki video tersebut.
Video pertama berdurasi 18 detik menampilkan pasangan mahasiswa mesum di belakang gedung Fakultas Dakwah, Kampus A UINSA Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Sedangkan video kedua berdurasi 24 detik menunjukkan sepasang mahasiswa yang terlihat mesum di gedung lantai saat malam hari, di Kampus B UINSA, Fakultas Saintek dan Fahum, Gunung Anyar, Surabaya.
"Ada dua kejadian tindakan mesum di kampus. Satu video berlokasi di Kampus 2 (B) Gunung Anyar. Serta satu lagi di Kampus 1 (A)," jelas salah satu mahasiswa UINSA, Atok, melalui ponsel, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, video viral tersebut telah mencoreng nama baik kampusnya. "Video yang pertama muncul viral itu berlokasi di kampus 1, belakang gedung Dakwah. Tersebar Selasa (12/5) petang. Setelah kegiatan mahad," ungkap Atok.
"Lalu video kedua, tersebar di hari Rabu-nya. Yang berlokasi di kampus 2, dalam gedung Fakultas Saintek dan Fahum," tambah mahasiswa Ushuluddin itu.
Sementara Wakil Rektor III UINSA Surabaya, Abdul Muhid, membenarkan keberadaan video tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini investigasi masih berlangsung.
"Kejadian itu masih proses investigasi. Kalau lihat gedungnya itu diambil dari jarak jauh. Dan gedungnya seperti di UINSA, di Kampus Gunung Anyar," ungkap Abdul Muid.
Muid menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi identitas pasangan mahasiswa tersebut dan pihak kampus sudah menyiapkan sanksi.
"Kita sedang rapat dan proses mendalam. Dalam proses kita punya kode etik mahasiswa. Terdapat pasal-pasal di situ pelanggaran apa. Saat ini masih ditelaah Senat UINSA secara etik," pungkas Muid.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kampus, yang berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswanya demi menjaga nama baik dan integritas lembaga pendidikan tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati