Iptu Rudy menambahkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," pungkas Rudy, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan menghindari tindakan anarkis.
Kontributor : Elizabeth Yati