Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Pembunuhan Pria di Gunung Katu Malang

Polres Malang mengungkap kasus penemuan jasad atas nama Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun di kawasan hutan Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 09 April 2024 | 18:33 WIB
Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Pembunuhan Pria di Gunung Katu Malang
Ilustrasi pembunuhan dan kriminalitas (Image by Freepik)

Akibat perbuatan tersangka ini, kata Wakapolres, polisi memberikan sangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena unsur pembunuhan, dengan hukuman pidana masksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik polisi juga menerapkan Pasal 35 KUHP Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman sama maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Catatan yang kami dapat, pelaku dan korban ini pernah menjadi penghuni lapas yang sama, di LP Lowokwaru. Dan, tersangka pelaku merupakan residivis atas tindakan kejahatan dilakukan, dan sempat dihukum 2 tahun, selama 2017 sampai 2019," katanya.

Baca Juga:Terjebak Kemacetan Pasar Takjil, Komplotan Curanmor Malang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini